Minggu, 19 Februari 2012

PENGERTIAN PEMERINTAHAN

Secara etimologi kata pemerintah berasal dari kata ''perintah''yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan,yang kemudian mendapat imbuhan sebagai berikut:
  1. Mendapat awalan "pe-" menjadi kata "pemerinmtah" berarti badan atau organ elit yang melaksanakan pekerjaan mengurus suatu negara atau organ yang menjalankan pemerintahan.
  2. Mendapat akhiran "an-" menjadi kata "pemerintahan" berarti perihal,cara,perbuatan atau urusan dari badan yang berkuasa dan memiliki legitimasi.
Unsur-unsur yang terkandung di dalam kata dasar "perintah" antara lain:
  1. Ada dua pihak yaitu yang memerintah dan yang diberi perintah.
  2. Ada wewenang untuk memberi perintah.
  3. Keharusan yaitu kewajiban melaksanakan perintah yang sah.
  4. Antara pihak yang memerintah dan yang diberi perintah terdapat hubungan timbal balik baik secara vertikal maupun horizontal.
Pengertian pemerintahan menurut para ahli 
Menurut R.Mac Iver :
 Goverment is the organization of men under authority...how men can be governed.
(Pemerintahan adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan...bagaimana manusia itu dapat diperintah).
Menurut W.Sayre :
 Goverment is best defined as the organized agency of the state,exppressing and exercing its authority. 
(Pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi negara,yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya).
Menurut C.F.Strong :
 Pemerintahan dalam arti luas memiliki kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara,ke dalam dan ke luar.
Menurut Kamus besar bahasa Indonesia :
 Pemerintahan adalah proses,cara,perbuatan memerintah atau segala sesuatu untuk mensejahterakan rakyat.
Menurut Penulis :
 Pemerintahan adalah cara pemerintah memegang wewenang ekonomi,politik,administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Pengertian pemerintahan sebagai sistem menurut M.Ryad  Rasyid :
  • Aturan main (konstitusi,hukum,etika)dimana masyarakat dan pemerintah harus taat.
  • Lembaga-lembaga (yang berwenang atau memiliki otoritas melaksanakan aturan main seperti eksekutif,legislatif dan yudikatif).
  • Pelaku (orang atau aparat khususnya pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang melekat).
Dalam mengelola pemerintahan secara baik dan benar,pemerintah hendaknya jangan hanya sebagai penjaga malam yang mementingkan ketertiban tetapi juga jangan lupa ketentraman dan kesejahteraan,jadi jangan hanya mampu berkuasa tetapi juga mampu untuk melayani.